Papua Merdeka Adalah Kewajiban Pemerintah Indonesia
![]() |
| Buchtat Tabuni. Ketua PNWP & Deklarator ULMWP |
Oleh karena itu, tidak ada alasan pemerintah RI berhenti melaksanakan kewjibannya untuk membangun West Papua dari semua lini dan kami sangat menghargai.
Namun yang saya perlu ingatkan kepada pemerintah RI adalah,
Ada kewajiban pemerintah RI yang belum di laksanakan di west papua yaitu, tentang hak Rakyat Melanesia di West Papua untuk menentukan nasib sendiri sesuai perjanjian New York Agreement yang di rekayasa pada tahun 1969 yang di kenal dengan PEPERA.
Hak penentuan nasib sendiri yang di tuntut oleh rakyat melanesia di west papua saat ini adalah bagian dari membantu dan mendorong terlaksananya sebuah kewajiban pemerintah RI di West Papua.
Jika demikian maka tidak ada alasan untuk pemerintah RI menolak tuntutan hak penentuan nasib sendiri rakyat melanesia di west papua, lalu hanya pembangunan dan kesejahteraan yang di utamakan.
Tapi kedua-duanya (hak penentuan nasib sendiri dan pembangunan) di west papua wajib di laksanakan sebagai kewajibannya pemerintah RI.
Pada beberapa bulan kedepan Rakyat West Papua sudah siap menyampaikan kepada pemerintah RI untuk terselenggaranya Referendum di west papua sebagai kewajiban pemerintah RI.
BUCHTAR TABUNI
Ketua PNWP & Deklarator ULMWP







Tidak ada komentar:
Posting Komentar