[Latest News][6]

AFRIKA
AGAMA
AGRARIA
Aksi massa
AKTIVIS
AKTIVIS PAPUA
ALAM
ALKITAB
AMERIKA LATIN
AMP
ANALISIS
ARTIKEL
australia
BAJU PAPUA
bali
BANDUNG
BENNY WENDA
berita
BISNIS
BMP
BOLA
BORJUIS
BRASIL
BRIMOB
BUCHTAR TABUNI
BUKU
BUPATI
BURUH
CERPEN
CHE GUEVARA
CINTA
CORETAN
CORETAN API
DEIYAI
DEMO
DEMOKRASI
DIALEKTIKA
DISKUSI
DOA
DPRD
DPRP
DUKA
EKONOMI
ESAI
esay
ETNIS
FASIFIK
FEATURED
FIDEL CASTRO
FILSAFAT
FLEM
FMN
FOTO
FPI
FRI-WP
FRIEDIK ENGELS
FRONT
GEMPAR
GEN GOLIAT TABUNI
GENOSIDA
GEORGE NOVACK
GERAKAN
GHANA
GRPB
HAM
HUKUM
HUT
IMASEPA
IMPERIALISME
INDIA
INFONews
INTERNASIONAL
IPMAMI
IPWP
IRLANDIA
Ismantoro Dwi Yuwono
JDP
JEFRI WENDA
JURNALIS
kabar gerakan
KAMPUS
KAPITALISME
KARL MARX
kedubes
KEKERASAN
KESEHATAN
KIRI
KNPB
KOLONIALISME NKRI
KOMUNIS
KONFLIK
KONTRAS
KORAN
KPP
KUBA
LAGU
LAPAGO
LBH JAKARTA
LBH JOGJAKARTA
LENIN
LINGKUNGAN
LIPI
MAHASISWA
MAHATMA GANDHI
MAJALAH
MAKO TABUNI
MAMA PAPUA
MAMBESAK
MANIFESTOR KOMUNIA
MARXIS
MARXISME
MASYARAKAT ADAT
MATERI
MATERI PENDIDIKA
ME-PAGO
MEDIA
MELANESIA
MILITERISME
MIRAS
MRP
MSG
NASIONAL
OLARAGA
OPINI
ORANG PAPUA
ORGANISASI
ORMAS
OTK
PAHLAWAN
paniai
PAPUA
Papua Bicara
Papua Dole
PAPUA MERDEKA
PAULO FREIRE
PBB
PELAJAR
PEMBEBASAN
PEMBERONTAKAN
PEMUDA
PENDIDIKAN
PENGHIANAT
percikan api
PEREMPUAN
PETANI
PETANI PAPUA
PIF
PILKADA
PKI
PNWP
POLHUKAM
POLIGAMI
POLISI
POLITIK
POLRI
PRD
PRESS RELEASE
PRPPB
PUISI
PUISI PAPUA
RAKYAT MELAWAN
RAS
RASIS
REFERENDUM
RENUNGAN
represif
REVOLUSI
ROHANI
ROKOK
roma agreement
RUSIA
SASTRA
SD
SEJARAH
SEKOLAH
SENI BUDAYA
SERUAN
SISWA
SMA
SMP
SOLIDARITAS
SOSIAL
SOSIALISME
status fesbuk
STEKMEN
SUARAT
SURAT
TAMBANG
TANAH WEST PAPUA
TANI
TAPOL PAPUA
TEORI
TIMOR LESTE
TNI
TOKOH
TPNPB-OPM
TRANSMIGRASI
ULMWP
UNCEN
USKUP
VENEZUELA
VICTOR YEIMO
VIDEO
West papua
YESUS KRISTUS

Polda Papua Anti demkrasi Dan Menujukan Sikap Penjajahnya Di West Papua

Pernyataan Polda Papua Irjen Pol Drs.Yotje Mende, melarang semua kegiatan KNPB di Papua menunjukan sikap penjajahan dan penindasanya terhadap hak hidup hak Politik dan hak berexpresi rakyat Papua di era demokrasi. Indonesia adalah salah satu negara menganut sitem demokrasi namun pernyataan Polda melarang KNPB melakuan aktfitas perjuagan damai.

Kapolda Papua Yotje Mande, Melalui Koran Cendrawasih pos mengatakan setiap kapolres tidak boleh mengakomodir semua kegiatan KNPB baik itu, penggalangan dana rapat-rapat harus dicut dan dipangkas, Cendrawasih pos jumat 10 April 2015, dengan alasan KNPB bicara Papua merdeka dan betentangan dengan Pasacila . Sesungguhnya pernyataan Polda Papua ini sangat keliru dan bertentangan dengan Unndang-undang anti demokrasi di Papua Barat. 

Intruksi Polda Papua kepada seluruh Kapolres di Tanah Papua untuk melarang setiap Aktifitas KNPB dan wacana Pembubaran KNPB melaui media cetak cendrawasih pos, jumat 10 April 2015, adalah bertentagan dengan Undang –undang dasar 1945 alinea pertama, yang telah menjamin kemerdekan setiap orang berhak merdeka secara Politik dan juga secara ekonomi dan bebas secara individu.

Undang-undang tahun 1998 pasal 28 telah menjamin setiap orang berhak berkumpul berserikat dan menyampaikan pendapat secara bebas tanpa dibatasi oleh Negara karena hak adalah secara mutlak dimiliki oleh setiap orang dan tidak bisa dibatasi.

Indonesia salah satu Negara yang merativikasi konvenasn internasional tentang Hak sipil dan Hak politik. Maka Polda Papua sebagai salah satu lembaga Negara wajib melaksanakan dan tunduk dibawah undang-undang Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil Dan Politik sebagaimana disebuatkan bahwa:

Pasal 1
Semua bangsa berhak untuk menentukan nasib sendiri. Berdasarkan hak tersebut mereka bebas untuk menentukan status politik mereka dan bebas untuk mengejar kemajuan ekonomi, sosial dan budaya mereka.
Semua bangsa, untuk tujuan-tujuan mereka sendiri, dapat mengelola kekayaan dan sumber daya alam mereka tanpa mengurangi kewajiban-kewajiban yang timbul dari kerjasama ekonomi internasional, berdasarkan prinsip saling menguntungkan dan hukum internasional. Dalam hal apapun tidak dibenarkan untuk merampas hak-hak suatu bangsa atas sumber-sumber penghidupannya sendiri.

Pasal 19
Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan.
Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.

Pasal 21
Hak untuk berkumpul secara damai harus diakui. Tidak ada pembatasan yang dapat dikenakan terhadap pelaksanaan hak ini kecuali yang ditentukan sesuai dengan hukum, dan yang diperlukan dalam suatu masyarakat demokratis untuk kepentingan keamanan nasional dan keselamatan publik, atau ketertiban umum, perlindungan terhadap kesehatan atau moral umum, atau perlindungan atas hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain.

Pasal 22
Setiap orang berhak atas kebebebasan untuk berserikat dengan orang lain, termasuk hak untuk membentuk dan bergabung dalam serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya. Keberadaan KNPB di Papua jamin oleh hukum Internasional dan dan undang-undang Negara Kesatuan Rebublik Indonesia.

Pernyataan polda Papua sangat bertentangan dengan undang-undang pasal 28 dan Konvenans Internasional hak sipil dan hak politik. Sikap Polda Papua terlalu kekanak-kanakan dan menunjukan ketidak mampuannya mengunkap pelaku penembakan terhadap rakyat sipil di Paniai 8 Desember 2014 dan Penembakan terhadap rakyat sipil di Yahukimo 19-21 Maret 2015.

Polda Papua megalihkan isu dan membagun Opini Pebubaran KNPB untuk mengalikan peerhatian rakyat papua menjelang, KTT MSG di Honiara yang akan dilaksanakan pada bulan juni mendatang dan dukungan solidaritas masyarakat Internasonal terhadap perjuangan Papua. Karena ULMWP sudah mengajukan aplikasi keanggotan West Papua dan akan dibahas pada pertemuan MSG. Selain itu polda papua membangun opini pengondisian wilayah west Papua agar rakyat Papua bersama KNPB tidak melakukan aksi dukungan terhadap MSG. Untuk menjalankan misi kolonialisme, TNI-Polri di Papua akan berupaya untuk menghancurkan organisasi gerakan damai rakyat Papua. Kapolda dan Pangdam kolonial Indonesia yang bertugas di Papua berceloteh membubarkan KNPB dengan alasan kebaikan Papua.

Padahal, Polisi dan TNI di Papua melindungi tempat-tempat Lokalisasi WTS dan Miras yang menjadi sumber kepunahan orang Papua. TNI dan Polri juga terlibat melindungi dan menjadi pelaku illegal loging di Papua. TNI dan Polri juga ikut mengamankan penyebaran migrasi pendatang besar-besaran di Papua. Mereka juga sengaja merekrut sipil Papua menjadi milisi Merah putih (LMR-RI) untuk membuat konflik Papua seperti Timor Leste. Itu fakta dan kita saksikan itu di depan mata kita. Mereka terang-terangan membunuh warga sipil Papua dan kesalahan mereka tidak tersentuh hukum Indonesia. Itulah fakta. Lalu siapa sebenarnya yang buat rusak Papua? tentu TNI-Polri.

TNI-POLRI ingin bubarkan KNPB, trus agar mereka dengan leluasa menjalankan program kolonialisme diatas. Rakyat harus bersatu bersama dalam gerakan perlawanan damai yang terus digalang oleh KNPB.

Dengan demikian KNPB tidak akan pernah bubar sebab disini tempat kami dilahirkan dan mati dikuburkan disini, pPolda Papua hanya datang cari pangkat disini tidak punya hak untuk membatasi hak orang Papua. Dan kami KNPB akan melakukan perjuagan secara damai dan bermartabat dalam sipil kota dalam bentuk apapun.

Oleh Karena itu KNPB menyampaikan beberapa pernyataan terkait Intruksi Polda Papua kepada polres di tanah Papua melarang setiap aktifitas perjuangan damai.

1. Polda Papua hentikan kriminalisasi KNPB dan segera hentikan Pembungkaman ruang demokrasi di Papua Barat sebab Negara Indonesia Negara demokrasi

2. Polda Papua melarang Aktivitas dan perjuangan KNPB serta mengusulkan membubarkan KNPB Kepada Presiden dan DPR RI ,? Sedangkan organisasi radikal ISLAM di jawa sepeti FPI yang selalu anarkais, menghujat Negara, dan pemeritah tidak dibubarkan? Dimana keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ?

3. Polda Papua lebih baik mengusulan kepada presiden dan DPR-RI untuk melaksanakan Referendum di Papua karena Tuntutan Papua dan Ideologi Papua merdeka tidak akan hilang dengan polda membubarkan KNPB dan Melarang aktifitas perjuangan KNPB.

4. Kepada seluruh KNPB wilayah sorong sampai merauke dan kepada seluruh rakyat Papua Barat bahwa, jangan terpancing dan terprovokasi dengan pernyatan Polda Papua untuk membubarkan KNPB, tetap focus perhatian kita saat ini, adalah tentang West Papua menuju MSG dengan menigkatnya solidarias dukungan masyarakat internasional semakin bertambah saat ini.

5. KNPB akan tetap melakuan aktifitas perjuangan secara damai dan bermartabat menuntut hak penutuan nasib sendiri oleh itu semua ikuti komando perjuangan melalui ULMWP.

6. Pernyatan Polda Papua adalah pernyataan yang berbau pembungkaman demokrasi bagi rakyat Papua Barat dan menjujukan berwajah topeng keamanan Negara NKRI di Papua

7. Pernyataan Polda Papua merupakan sama dengan pelaku atau aktor kriminal atas kemanusian di Papua sama seperti ayam betian berkokok Setelah bertelur.

Demikian pernyatan kami, atas perhatian disampaikan terima kasih

Sekertaris Umum KNPB
ONES SUHUNIAP

About Author Mohamed Abu 'l-Gharaniq

when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book. It has survived not only five centuries.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Start typing and press Enter to search