Mendagri Cabut Perda Pelarangan Miras



Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai menghadiri acara Peringatan Hari Otda 2016 di Alun-alun Wates Kulonprogo,Senin (25/04/2016) menyampaikan, Kulonprogo juara pertama karena punya keunggulan program bedah rumah tanpa APBD.KOMPAS.com / Wijaya Kusuma
Pementerian Dalam Negeri akan mencabut 3.266 peraturan daerah yang dianggap menghambat investasi dan pembangunan.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui bahwa di antara Perda tersebut, ada Perda berisi pelarangan terhadap minuman beralkohol.

Perda pelarangan miras yang akan dicabut, antara lain Perda di Papua, Yogyakarta dan Nusa Tenggara Barat. 
"(Perda) yang saya cabut itu karena mereka (pemerintah daerah) menyusun Perdanya bertentangan dengan peraturan dan perundangan," ujar Tjahjo seperti yang dirilis oleh media www.nasional.kompas.com, Jakarta, Jumat (20/5/2016).
Peraturan yang dimaksud, yakni Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.

ANTARA

Posting Komentar

Distributed by Gooyaabi Templates | Designed by OddThemes