[Latest News][6]

AFRIKA
AGAMA
AGRARIA
Aksi massa
AKTIVIS
AKTIVIS PAPUA
ALAM
ALKITAB
AMERIKA LATIN
AMP
ANALISIS
ARTIKEL
australia
BAJU PAPUA
bali
BANDUNG
BENNY WENDA
berita
BISNIS
BMP
BOLA
BORJUIS
BRASIL
BRIMOB
BUCHTAR TABUNI
BUKU
BUPATI
BURUH
CERPEN
CHE GUEVARA
CINTA
CORETAN
CORETAN API
DEIYAI
DEMO
DEMOKRASI
DIALEKTIKA
DISKUSI
DOA
DPRD
DPRP
DUKA
EKONOMI
ESAI
esay
ETNIS
FASIFIK
FEATURED
FIDEL CASTRO
FILSAFAT
FLEM
FMN
FOTO
FPI
FRI-WP
FRIEDIK ENGELS
FRONT
GEMPAR
GEN GOLIAT TABUNI
GENOSIDA
GEORGE NOVACK
GERAKAN
GHANA
GRPB
HAM
HUKUM
HUT
IMASEPA
IMPERIALISME
INDIA
INFONews
INTERNASIONAL
IPMAMI
IPWP
IRLANDIA
Ismantoro Dwi Yuwono
JDP
JEFRI WENDA
JURNALIS
kabar gerakan
KAMPUS
KAPITALISME
KARL MARX
kedubes
KEKERASAN
KESEHATAN
KIRI
KNPB
KOLONIALISME NKRI
KOMUNIS
KONFLIK
KONTRAS
KORAN
KPP
KUBA
LAGU
LAPAGO
LBH JAKARTA
LBH JOGJAKARTA
LENIN
LINGKUNGAN
LIPI
MAHASISWA
MAHATMA GANDHI
MAJALAH
MAKO TABUNI
MAMA PAPUA
MAMBESAK
MANIFESTOR KOMUNIA
MARXIS
MARXISME
MASYARAKAT ADAT
MATERI
MATERI PENDIDIKA
ME-PAGO
MEDIA
MELANESIA
MILITERISME
MIRAS
MRP
MSG
NASIONAL
OLARAGA
OPINI
ORANG PAPUA
ORGANISASI
ORMAS
OTK
PAHLAWAN
paniai
PAPUA
Papua Bicara
Papua Dole
PAPUA MERDEKA
PAULO FREIRE
PBB
PELAJAR
PEMBEBASAN
PEMBERONTAKAN
PEMUDA
PENDIDIKAN
PENGHIANAT
percikan api
PEREMPUAN
PETANI
PETANI PAPUA
PIF
PILKADA
PKI
PNWP
POLHUKAM
POLIGAMI
POLISI
POLITIK
POLRI
PRD
PRESS RELEASE
PRPPB
PUISI
PUISI PAPUA
RAKYAT MELAWAN
RAS
RASIS
REFERENDUM
RENUNGAN
represif
REVOLUSI
ROHANI
ROKOK
roma agreement
RUSIA
SASTRA
SD
SEJARAH
SEKOLAH
SENI BUDAYA
SERUAN
SISWA
SMA
SMP
SOLIDARITAS
SOSIAL
SOSIALISME
status fesbuk
STEKMEN
SUARAT
SURAT
TAMBANG
TANAH WEST PAPUA
TANI
TAPOL PAPUA
TEORI
TIMOR LESTE
TNI
TOKOH
TPNPB-OPM
TRANSMIGRASI
ULMWP
UNCEN
USKUP
VENEZUELA
VICTOR YEIMO
VIDEO
West papua
YESUS KRISTUS

Penangkapan Dan Pembumkaman Ruang Demokrasi Di Yogjakarta

Obi Kogoya (20 thn) Mahasiswa Papua di Yogya yang diperlakukan bukan  seperti manusia. Ini tindakan ormas  didukung Polisi pada 15 Juli 2016,  di asrama Mahasiswa Papua di Jogja.
Kotek Goo#

Tindakan kekerasan, aksi brutal dan anti demokrasi yang dilakukan oleh aparat Kepolisian R.I. di asrama mahasiswa Papua, Yogyakarta –14- 15 Juli 2016. Dalam penangkapan, pengisiran, pemukulan, penahanan, penghinaan, oleh kelompok-kelompok reaksioner Ormas, Milisi dan Polisi Indonesia terhadap Mahasiswa dan Masyarakat Papua yang terjadi pada tanggal 14-15 juli 2016 di Jogyakarta.

14 juli 2016. Secara masif, berpola, dan tiba-tiba, peristiwa-peristiwa tersebut juga dibarengi dengan pembubaran paksa, penangkapan, penahanan, pemukulan dan intimidasi terhadap kami mahasiwa papua sering terjadi.
Kali ini berawal dari pembubaran paksa terhadap mahasiswa Papua di asrama Papua jalan Kusumanegara Jogyakarta. Ketika itu mahasiswa papua ingin melakukan mimpar bebas sesuai dengan UUD 1945 yang di jamin dalam pasal 28 UUD Tahun 1945 menyampaikan pendapat di muka umum, dan UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Polisi Indonesia bukan hanya pembungkaman demokrasi namun mengeluarkan kata-kata rasisme dan penghinaan terhadap mahasiswa mahasiswa papua dan Warga Papua di Jogjakarta’’ beberapa anggota polisi dan Ormas saat masuk mendobrak Asrama Kamasan I Jogjakarta mereka berteriak dengan keras mengatakan kepada kami mahasiswa papua dan masyarakat Papua “Woi monyet-monyet Keluar dari asrama’’


Untuk itu kami menuntut agar negara taat konstitusi dengan menjamin rasa aman warga negara dalam berpikir dan berpendapat. Jaminan ini sudah tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28F dan Pasal 28 I yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Sedangkan dalam Pasal 28 I mengatakan bahwa;


1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.


2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.


3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.


4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.


5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.


Jika negara Indonesia tak mampu urus Papua, kami mohon Presiden Jokowi silahkan kasih lepas kami dari NKRI, Janganlah memperlakukan kami seperi binatang, monyet/kera, diskriminasi, ditangkap, disiksa,dipenjarakan dan dibunuh kami seperti binatang peliharaan Indonesia, yang tak bernilai di muka bumi ini. Kami adalah Manusia mempunyai hak yang sama seperti manusia lain di dunia ini, kami ingin urus diri menata masa depan kami sebagai manusia Papua Ciptaan Tuhan mempunyai harkat dan martabat yang sama dengan manusia lain di muka bumi ini.

"FREEDOM WEST PAPUA------SAVE WEST PAPUA"

About Author Mohamed Abu 'l-Gharaniq

when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book. It has survived not only five centuries.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Start typing and press Enter to search