1 Mei Yang Kita Perlu Tahu

Ilustrasi (Foto www.anginselatan.com)
1 MEI YANG KITA PERLU TAHU
1 Mei 1963 adalah penyerahan ADMINISTRASI West New Guinea (sekarang Papua) dari UNTEA ke Indonesia.

Setiap 1 Mei rakyat Papua memperingatinya sbg Hari Aneksasi, sedangkan negara memperingatinya sbg Hari Integrasi. Rakyat Papua yg turun ke jalan, berkumpul, dan berekspresi untuk menunjukkan sikap protes terhadap klaim integrasi 1 Mei terus menerus dilarang. Setiap tgl 1 Mei penangkapan, pembunuhan, pemenjaraan terjadi.

Tahun ini, peringatan 1 Mei oleh rakyat Papua ditandai dengan dukungan mereka terhadap keanggotaan penuh ULMWP, organisasi payung bagi gerakan persatuan pembebasan Papua, di Melanesian Spearhead Group (MSG). Aksi dan doa damai serentak akan dilakukan esok hari, 2 Mei 2016.
Berikut sekilas latar belakang 1 Mei 1963.

Sesuai dengan perjanjian New York (New York Agreement), Belanda menyerahkan administrasi wilayah New Guinea Barat ke suatu badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bernama: United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA), yang kemudian diserahkan ke Indonesia pada 1 Mei 1963.

Empat poin Perjanjian New York (New York Agreement) yang penting digarisbawahi adalah:

(1) Penyerahan tersebut terbatas pada “tanggung jawab administrasi seluruhnya”, BUKAN penyerahan kedaulatan (Pasal XIV); Selama periode transisi, Indonesia memiliki tanggung jawab untuk menjalankan “intensifikasi terhadap pendidikan rakyat, memberantas buta huruf, dan pemajuan pembangunan ekonomi, sosial dan kebudayaan” (Pasal XV);

(2) Di akhir tahun 1969, dibawah pengawasan Sekretaris Jenderal PBB, akan diselenggarakan the act of free choice bagi rakyat Papua untuk menentukan status politiknya “apakah mereka hendak tetap bersama Indonesia atau mereka memutuskan ikatan mereka dengan Indonesia (Pasal XVIII);

(3) Indonesia “akan menghormati komitmen tersebut” (Pasal XXII paragraf 3) untuk menjamin sepenuhnya hak rakyat Papua, termasuk hak-hak atas kebebasan pendapat dan kebebasan berkumpul dan melakukan pergerakan (Artikel XII paragaf 1).

Merefleksikan momentum historis dalam sejarah Papua ini, kita harus akui fakta bahwa rakyat Papua tidak pernah diundang untuk berpartisipasi dalam proses formulasi dan implementasi Perjanjian New York, baik oleh Belanda, Indonesia, maupun PBB.

Kita patut mempertanyakan sejauh mana pemerintah Indonesia memenuhi tanggung jawabnya untuk menyediakan pendidikan berkualitas, kesehatan dan layanan publik lainnya seperti yang ditetapkan oleh perjanjian tersebut.
Lebih jauh lagi, hak-hak rakyat Papua untuk kebebasan berpendapat, berkumpul dan melakukan pergerakan tidak pernah dijamin dan dilindungi seperti yang dicatat oleh berbagai laporan sejarah diseputar periode transisi ini.
Ketika negara terus melarang semua aktivitas rakyat Papua yang hendak memperingati momentum historis ini, sejarah mengulang dirinya. Hak rakyat Papua atas kebebasan berpendapat dan kebebasan berkumpul dan bergerak tidak dijamin dan dilindungi di masa itu hingga sekarang.

Banyak momen sejarah digelapkan di Indonesia, dan ini salah satunya. Dibutuhkan keterbukaan pikiran dan kejujuran untuk membuka dan membicarakan sejarah Papua secara apa adanya.

1 Mei 1963 ini adalah "tiket masuk" bagi berlangsungnya kejahatan HAM di Papua hingga saat ini.

‪#‎SejarahPapuaSejarahKita‬
‪#‎PapuaTidakSendiri‬

Posting Komentar

Distributed by Gooyaabi Templates | Designed by OddThemes